Wa Ode Nurhayati juga terseret pasal pencucian uang. Jaksa mendakwa Wa Ode memiliki rekening di Bank Mandiri sebesar Rp 50,5 miliar yang diduga dari hasil korupsi.
"Uang yang ada di rekening tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).
Uang itu didiga berasal dari Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan, Abram Noach Mambu dan sejumlah pihak lain.
Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR.
Padahal ada rekening lain milik Wa Ode yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR. Total nilai yang ada di rekening itu sejak Oktober 2009-September 2011 adalah Rp 1,699 miliar.
Wa Ode membuka rekening untuk menyimpan hasil korupsi pada 8 Oktober 2010. Saldo awal yang disetor adalah Rp 500 juta dan Wa Ode menjadi nasabah prioritas.
"Dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 melakukan beberapa kali transaksi uang masuk sehingga seluruhnya Rp 50.595.979.593. Yang mana seluruh uang tersebut patut diduga sebagai hasil korupsi," jelas I Kadek.
(mok/aan)